Senin, 21 Maret 2011

MENJADI AKUNTAN PUBLIK

Pendahuluan
Indonesia dengan jumlah penduduk 230 juta jiwa apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik yang kita miliki relatif sedikit. Singapura dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai akuntan publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa mempunyai akuntan publik sebanyak 15.000 orang, Thailand dengan jumlah penduduk 66 juta jiwa mempunyai akuntan publik sebanyak 6.000 orang, Malaysia dengan jumlah penduduk 25 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik 2.500 orang, Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang.

“Data menunjukkan bahwa jumlah akuntan publik di Indonesia saat ini hanya 920 orang yang bergabung di 501 kantor akuntan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 persen telah berusia di atas 51 tahun dan 11 persen berusia kurang dari 40 tahun,” ungkap Sekretaris Umum IAPI Tarkosunaryo.
Selain itu dari jumlah tersebut, sebanyak 55 persen berdomisili di Wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Sementara untuk Kota Makassar sendiri Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di IAPI sebanyak enam Kantor Akuntan Publik, Dari enam Kantor Akuntan Publik tersebut, seluruh pemilik Kantor Akuntan Publik telah berusia 50 tahun ke atas. Hal ini menunjukkan besarnya peluang bagi para mahasiswa akuntansi di Indonesia secara umum dan makassar secara khusus untuk menjadi akuntan publik.
Berikut adalah proses yang harus dilewati oleh seseorang agar bisa mendapat sebutan sebagai seorang Akuntan Publik.
Dasar Hukum
  1. Undang – Undang No.34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar Akuntan
  1. Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi.
Sarjana S1 -  Akuntan – CPA Indonesia  -  Akuntan Publik
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008 Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri keuangan untuk memberikan jasa :
Jasa audit umum atas laporan keuangan;
Jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;
Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;
Jasa reviu atas laporan keuangan; dan
Jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP
Selain jasa sebagaimana yang dimaksud diatas, Akuntan Publik dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan izin sebagai Akuntan Publik diperlukan proses yang cukup panjang, dimulai dengan pendidikan S1 Akuntansi, kemudian Pendidikan Profesi Akuntansi, mengikuti ujian Indonesia CPA dan mengajukan izin ke Kementerian Keuangan.
Untuk menjadi Sarjana S1 jurusan Akuntansi diperlukan waktu 3 – 6 tahun (tergantung mahasiswa dan Universitas), dengan menyelesaikan 140 – 150 SKS (tergantung Universitas). Setelah lulus mereka akan mendapat gelar SE (Sarjana Ekonomi). Salah satu pilihan yang bisa diambil oleh Sarjana S1 jurusan Akuntansi (lulusan setelah 31 Agustus 2004) adalah melanjutkan ke Pendidikan Profesi Akuntansi, untuk menyelesaikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) diperlukan waktu 9 -24 bulan (tergantung dari kelas yang diambil dan Universitas), dalam pendidikan tersebut seseorang akan menyelesaikan 21 – 30 SKS (tergantung kelas dan Universitas). Setelah menyelesaikan PPA maka mereka akan mendapatkan gelar sebagai Akuntan dan mendapatkan Register No.Akuntan dari Kementerian Keuangan. Untuk mendapatkan No.Register dari Kementerian Keuangan diperlukan 3-4 bulan sejak kita lulus pendidikan profesi. Sedang bagi Sarjana S1 jurusan Akuntansi yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 untuk mereka gelar Akuntan diberikan langsung (bagi lulusan PTN) dan harus melalui ujian UNA (bagi lulusan PTS).
Seseorang yang mempunyai gelar Akuntan bisa bekerja di berbagai bidang juga, tetapi kebanyakan akan bekerja di bidang Akuntansi (walaupun tetap ada kemungkinan untuk bekerja di bidang lain). Selain itu seorang Akuntan kesempatan untuk mengikuti Indonesia CPA Exam (Certified Public Accountant) dan jika kita bisa lulus dari ujian tersebut maka kita bisa mendapatkan sebutan Indonesia CPA.
Indonesia CPA Exam diselenggarakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober. Mata ujian yang diujikan adalah Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial dan Perpajakan, Auditing dan Assurance, Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi. Biaya Pendaftaran Rp. 500,000 (satu kali), biaya ujian pertama Rp. 3,500,000 dan biaya ujian (mengulang) Rp. 1,000,000 (per mata ujian).
Peserta diberi kesempatan selama 24 bulan untuk menyelesaikan seluruh mata ujian sejak pertama kali mengikuti ujian. Peserta yang tidak lulus secara keseluruhan dalam waktu 24 bulan, maka mata ujian yang telah lulus dianggap gugur. Bagi peserta yang ingin mengikuti Indonesia CPA Exam kembali, maka peserta harus mengulang seluruh mata ujian.
Seorang Indonesia CPA belum bisa disebut sebagai seorang Akuntan Publik sehingga dia belum bisa memberikan jasa kepada pihak lain, tetapi mereka bisa menjadi Akuntan Publik. Untuk bisa mengajukan izin menjadi seorang Akuntan Publik, maka seorang Indonesia CPA harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008 sebagai berikut:
Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
Memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP/Indonesia CPA Exam) yang di selenggarakan oleh IAPI;
Dalam hal tanggal kelulusan USAP/Indonesia CPA sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir:
Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP;
Berdomisili di Wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Akuntan Publik bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) (diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008) walaupun begitu mereka bisa merangkap jabatan sebagai dosen pada perguruan tinggi, komisaris pada tidak lebih dari 2 BUMN, Perusahaan Swasta dan Badan Hukum yang lain (Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan No:17/PMK.01/2008).
Penutup
Akuntansi memiliki prospek kerja yang terbuka lebar, ketika anda membuka koran dan melihat lowongan pekerjaan hampir pasti tidak ada yang tidak mencari sarjana akuntansi. Dan anda pun tinggal memilih mau jadi apa anda nantinya setelah selesai. Apakah cukup menjadi PNS saja dengan hidup tenang atau anda menyukai tantangan dengan memilih untuk menjadi akuntan publik. Pilihan ada di tangan anda, karena untuk menjadi akuntan publik akan banyak proses panjang yang harus dilalui , tidak seperti ketika anda hanya memilih untuk menjadi PNS.
Source: www.IAPI.or.id, www.IAIglobal.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar